Jumat, Agustus 19, 2022

COUPLE TIME: Persiapan Empat-Menemukan Pasangan


    Minnasan¬ o genki desuka? Alhamdulillah dua bulan ini adalah bulan yang membahagiakan untuk kami. Ya, seperti yang teman-teman baca di judul tulisan, bahwasannya Allah telah mengirimkan pasanganku dan mempertemukan kami berdua. Akhirnya, setelah 28 tahun masa penantian dan tigapuluh sekian purnama pasca menulis COUPLE TIME: Persiapan Tiga-Mencari Pasangan, Allah mewujudkan doaku.

undangan via online

    Hari ini, adalah jum’at keempat pasca akad nikah kami pada Jum’at, 22 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. Setelah sebelumnya, pada 28 Juni 2022, kami melakukan Rafak di KUA Kecamatan Sukolilo (Kota Surabaya), dan sebelumnya lagi pada 27 November 2021, kami melangsungkan prosesi lamaran setelah ta’aruf (tatap muka) pada 4 November 2021. Alhamdulillah, semua proses tersebut berjalan lancar atas kehendak Allah SWT.

    Bagiku, proses tersebut bermula dari satu kejadian besar setahun sebelumnya yaitu adanya akad nikah dan resepsi pernikahan adik kandungku pada bulan Agustus 2021. Sehingga, banyak sekali keluarga dan tamu undangan yang mendoakanku segera menyusul adik ke pelaminan karena adik perempuanku itu menikah dengan ‘melangkahiku’, kata orang jawa. Berdasarkan adatnya, untuk anak perempuan, pernikahan itu haruslah urut dari kakak tertua ke adik termuda. Jika adik melangkahi kakaknya, maka seharusnya dilangsungkan ritual sesuai adat. Lain aturannya untuk anak lelaki. Oleh karena itu, beberapa keluarga dan tamu malah mendatangiku untuk mendoakan atau menawarkan si fulan ini dan itu padaku.

undangan fisik

    Atas ijin Allah, suatu hari di bulan Oktober 2021, guru ngajiku memberikan CV (biodata) seorang lelaki sholih padaku. Lelaki yang sama sekali belum aku kenal, bukan teman sekolah, bukan teman kuliah, dan bukan juga teman organisasi. Namun ternyata, paman lelaki itu dan pamanku telah berkawan dan sudah saling kenal bertahun-tahun sebelumnya. Sehingga, selang beberapa hari, setelah tahu beberapa informasi, beristikhoroh, dan berdiskusi dengan orangtua, aku setuju untuk melanjutkan proses berkenalan dengan pria asing itu. Akhirnya hari ini, satu bulan sudah kami lalui hari-hari berdua, membicarakan banyak hal, mendiskusikan banyak persoalan, membahas banyak tema, serta merancang ini dan itu lainnya.

foto wedding di Surabaya

    Sebagai penutup tulisan, kami mohon doa dari kawan-kawan pembaca semua untuk ibadah panjang kami. Agar menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah pernikahan kami, agar kami bisa lalui segalanya dengan keadaan terpuji, agar kami bisa lewati badai permasalahan yang terjadi, agar kami menjadi keluarga Qur’ani yang Samawi. Amiin ya Rabbal 'aalamin¬

Minggu, Juli 17, 2022

One of The Sights - Extraordinary Attorney Woo Young Woo

 

“Normal” People

                Halo semuanya~ Assalamu’alaikum. Udah setahun lebih sehari kita ga ketemu ya. Kangen banget rasanya ^^v. Entah hal apa yang membuatku mager nulis di blog, padahal list judul tulisan untuk lapak ini sudah berjejer rapi di salah satu halaman notebook ku. Tapi jangan khawatir, tulisan baru ini sangat menarik karena kita akan membahas drama korea terbaru bulan ini yang berjudul Extraordinary Attorney Woo Young Woo. Pastiii sudah tahu drama itu kan?

                Yap, seperti judulnya, drama ini mengisahkan seorang pengacara autis pertama di Korea—berkaitan dengan hal ini, aku belum cek faktanya, apakah benar-benar ada di negeri gingseng itu—yang merupakan anak dari seorang single father. Di episode 3, ia menghadapi satu kasus berkaitan dengan penderita autis lainnya. Si autis inilah yang merupakan terdakwa pada permasalahan tersebut. Keseruan perdebatan antara pengacara terdakwa dan jaksa pun terjadi di persidangan.

                Di persidangan, sang jaksa bertanya kepada saksi yang merupakan seorang dokter, “Berapa banyak penderita autis di ruangan ini?”, tapi dokter terdiam dan tidak berkenan menjawab. Sampai kemudian terjadi percakapan seperti tampak pada gambar di bawah ini.







Ya, sang jaksa hendak menyampaikan bahwa para pengacara tidak perlu meminta keringanan hukuman dengan alasan autisme terdakwa. Karena jika terdakwa dianggap cacat mental, maka pengacara woo juga seharusnya tidak bisa disamakan dan diberi wewenang sebagaimana pengacara ‘normal’ lainnya.

                Hmm pendapat yang menarik dari jaksa ya. Tapi sebenarnya, apa sih definisi dari orang normal itu? Menurut WHO, normal adalah kondisi dimana seseorang yang sempurna fisik, mental dan sosialnya, tidak mengidap penyakit dan kelemahan-kelemahan tertentu. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah apakah yang dimaksud dengan sempurna fisik, mental dan sosial? Jika seorang anak terlahir dalam kondisi autis, siapa yang harus memaklumi, si anak atau para orang ‘normal’ di sekitarnya? Padahal bisa jadi kondisi anak tersebut adalah hal yang sempurna menurut Allah.

Allah swt berfirman:

 

 (4) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

 

“Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

 

Kesempurnaan penciptaan di sini merupakan penggambaran anugerah Allah bahwa manusia tidak hanya dilengkapi dengan kesempurnaan fisik namun juga psikis yang menjadikannya berbeda atas makhluk lainnya. Manusia dianugerahi akal agar bisa membedakan antara baik dan buruk serta mampu menganalisis segalah hal yang berkaitan dengan alam semesta yang pada puncaknya menjadi pribadi paripurna sehingga bisa menjalani mandat sebagai khalifah di bumi (https://bincangsyariah.com/kolom/tafsir-surat-tin-1-8-manusia-sebagai-makhluk-tuhan-paling-sempurna-jika/).

Sebagai penutup, menanggapi pernyataan dan pertanyaan sang jaksa, bahwa setiap orang itu dianugerahi hal yang berbeda. Si autis satu dengan lainnya tentu saja berbeda, hal itu berlaku juga pada orang ‘normal’. Si normal satu dengan lainnya juga berbeda. Jadi, adakah hal yang dianggap adil itu menyamaratakan semuanya? Wallahu a’lam.