Sahabat, pasti
di antara kita banyak yang tahu bahwa perintah sholat di dalam Al-Qur’an
diikuti dengan perintah berzakat. Begitu pula dengan perintah yang satu ini.
Perintah ini dituliskan dalam empat ayat berturut-turut dan tertulis berulang
sama persis dalam dua surat yang berbeda. Perintah tersebut adalah perintah
untuk menundukkan pandangan dan menjaga amanah. Uniknya dua hal tersebut tidak
dikatakan oleh Allah (lagi) dalam bentuk kalimat perintah. Kedua surat yang
menyebutkan perintah tersebut adalah surat Al-Mu’minun ayat 5-8 dan surat
Al-Ma’arij 29-32. Berikut terjemah dari masing-masing ayat dari surat yang
berkaitan:
5. dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa
mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui
batas.
8. dan
orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
[994] Maksudnya:
budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan
budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan
orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan
kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah
suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya:
budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya:
zina, homoseksual, dan sebagainya.
-------------------------------------------------------------------------------
29. dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya,
30. kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki[1512], Maka
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
31. Barangsiapa
mencari yang di balik itu[1513], Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui
batas.
32. dan
orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
[1512]
Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir,
bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan
orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan
kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah
suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya:
budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[1513]
Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Bagaimana?
Menarik bukan? Seperti tertulis pada surat Yaa-siin ayat 2 yang artinya “demi
Al Quran yang penuh hikmah,” Bahwasannya tiadalah yang tertulis dalam Al-Qur’an
itu salah, semuanya merupakan perkataan Allah yang penuh dengan hikmah. Bahkan
Ilmu pengetahuan di zaman sekarang pun beramai-ramai ingin membuktikan
kebenarannya. Di dalam ceramahnya, dr. Zakir Naik seorang ‘ulama india ahli
medis telah memberitahukan dengan jelas apa yang terjadi apabila seorang wanita
poliandri dan hikmah seorang lelaki poligami serta apa yang terjadi pada dunia
modern masa kini.
Sahabat,
bahwasannya menjaga kemaluan dan memelihara kemaluan bersumber dari satu hal
yaitu pandangan. Sebagaimana kita tahu di dalam hadits Rosulullah disebutkan bahwa
setiap anggota tubuh kita berpotensi untuk melakukan zina. Berikut terjemah
dari hadits tersebut: “Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua
telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina
kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti
akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim). Hal ini
(menundukkan pandangan) telah diperintahkan oleh Allah dalam surat An-Nur ayat
30-31 yang artinya sebagai berikut:
30. Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan
kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Nah, sudah jelas
bukan sekarang? Bahwa orang yang dapat menundukkan pandangannya, maksudnya
orang yang tidak mau memandang suatu yang diharamkan untuk dilihat olehnya, akan
pula dapat menjaga kemaluannya sehingga hal yang demikian dapat juga dikatakan
menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya.
follow me @qhimahatthoyyib
follow me @qhimahatthoyyib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar