Selasa, Juni 30, 2015

(Day 11) MENUNDUKKAN PANDANGAN DAN MENJAGA AMANAH



Sahabat, pasti di antara kita banyak yang tahu bahwa perintah sholat di dalam Al-Qur’an diikuti dengan perintah berzakat. Begitu pula dengan perintah yang satu ini. Perintah ini dituliskan dalam empat ayat berturut-turut dan tertulis berulang sama persis dalam dua surat yang berbeda. Perintah tersebut adalah perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga amanah. Uniknya dua hal tersebut tidak dikatakan oleh Allah (lagi) dalam bentuk kalimat perintah. Kedua surat yang menyebutkan perintah tersebut adalah surat Al-Mu’minun ayat 5-8 dan surat Al-Ma’arij 29-32. Berikut terjemah dari masing-masing ayat dari surat yang berkaitan:
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
8. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
[994] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[995] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
-------------------------------------------------------------------------------
29. dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
30. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki[1512], Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
31. Barangsiapa mencari yang di balik itu[1513], Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
32. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
[1512] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[1513] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Bagaimana? Menarik bukan? Seperti tertulis pada surat Yaa-siin ayat 2 yang artinya “demi Al Quran yang penuh hikmah,” Bahwasannya tiadalah yang tertulis dalam Al-Qur’an itu salah, semuanya merupakan perkataan Allah yang penuh dengan hikmah. Bahkan Ilmu pengetahuan di zaman sekarang pun beramai-ramai ingin membuktikan kebenarannya. Di dalam ceramahnya, dr. Zakir Naik seorang ‘ulama india ahli medis telah memberitahukan dengan jelas apa yang terjadi apabila seorang wanita poliandri dan hikmah seorang lelaki poligami serta apa yang terjadi pada dunia modern masa kini.
Sahabat, bahwasannya menjaga kemaluan dan memelihara kemaluan bersumber dari satu hal yaitu pandangan. Sebagaimana kita tahu di dalam hadits Rosulullah disebutkan bahwa setiap anggota tubuh kita berpotensi untuk melakukan zina. Berikut terjemah dari hadits tersebut: “Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim). Hal ini (menundukkan pandangan) telah diperintahkan oleh Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31 yang artinya sebagai berikut:
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Nah, sudah jelas bukan sekarang? Bahwa orang yang dapat menundukkan pandangannya, maksudnya orang yang tidak mau memandang suatu yang diharamkan untuk dilihat olehnya, akan pula dapat menjaga kemaluannya sehingga hal yang demikian dapat juga dikatakan menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya.

follow me @qhimahatthoyyib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar